Ketenagakerjaan
a. Persyaratan Karyawan
i. Latar pendidikan minimal SLTA/sederajat.
ii. Usia minimal 18 tahun.
iii. Sehat jasmani dan rohani.
iv. Lolos tes Recruitment Karyawan : Tes Kesehatan, Phsycotest, Tes wawancara, tes praktik.
b. Kesejahteraan Karyawan
i. Jaminan sosial, bantuan suka cita, bantuan duka cita, bantuan kaca mata, bantuan rawat jalan, bantuan rawat inap.
ii. Penyerahan karyawan terbaik setiap tahun.
iii. Kepemilikan saham, insentif, tunjangan hari tua, pensiun dan tunjangan hari raya.
iv. Beasiswa anak karyawan, sarana ibadah, poliklinik, koperasi karyawan, kantin, rekreasi dan olahraga.
v. Training dan pelatihan karyawan-karyawan. Training : halal, six sigma, NPWP, dan sebagainya.
Fasilitas Pendukung Kerja
Sumber
daya manusia merupakan faktor yang sangat penting dalam proses
produksi, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraan jasmani dan
rohaninya. Dalam usaha untuk mendapatkan tenaga manusia yang berpotensi. di perusaaan saya
memperhatikan kesejahteraan karyawan yang dituangkan dalam bentuk
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Isi PKB menyangkut masalah antara lain :
a. Penggajian
i. Sistem Penggajian.
ii. Insentif.
iii. Kenaikan gaji / upah pokok tahunan.
iv. Kerja lembur.
v. Tunjangan hari raya keagamaan.
vi. Pajak penghasilan.
b. Cuti Hari Libur dan Ijin Meninggalkan Pekerjaan
i. Ijin Meninggalkan pekerjaan.
ii. Cuti tahunan.
iii. Cuti hamil, gugur kandungan dan haid.
iv. Mangkir.
v. Meninggalkan Pekerjaan.
c. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ø Perlengkapan dan Pakaian kerja.
1. Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama melakukan pekerjaan.
2. Pekerja yang bekerja di tempat yang membutuhkan perlengkapan kerja akan diberikan perlengkapan kerja sesuai dengan kebutuhannya.
3. Pekerja yang sudah melampaui masa percobaan diberi pakaian kerja sebanyak 3 stel per tahun.
4. Perlengkapan dan pakaian kerja adalah milik perusahaan yang harus senantiasa dipelihara.
Ø Peralatan kerja.
1. Perusahaan
menyediakan alat – alat kerja bagi pekerja dengan jenis yang telah
ditentukan bagi masing – masing pekerjaan / bagi yang bersangkutan.
2. Pekerja diwajibkan merawat alat – alat kerja tersebut, dan menyimpnnya pada tempat yang telah ditentukan oleh atasan langsung.
3. Dalam
hal kerusakan pada alat – alat kerja hingga perlu dilakukan
penggantian, pekerja wajib menunjukkan alat kerja yang lama / rusak
kepada atasan langsung untuk diganti.
d. Koperasi Karyawan
Pembinaan koperasi karyawan.
e. Tidak Mampu Bekerja Karena Alasan Kesehatan
f. Penyelesaian Keluhan Pekerja
Mogok dan penutupan perusahaan.
g. Dll
Disiplin Kerja
Disiplin
kerja merupakan kunci pokok keberhasilan suatu usaha atau industri,
disiplin kerja yang diterapkan di di perusaaan saya adalah dengan mewajibkan karyawan mengenakan pakaian kerja
lengkap. Adapun pengaturan waktu kerja pada umumnya adalah 6 (enam) hari
seminggu dengan jumlah jam kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat
puluh) jam seminggu,yang dilakukan dalam tugas kerja normal/tugas kerja
bergilir (shift).
a. Shift I, dimulai pukul 07.00 – 14.30
b. Shift II, dimulai pukul 14.30 – 22.30
c. Shift III, dimulai pukul 22.30 – 07.00
Khusus
untuk pegawai staff jam kerja aktif dimulai dari hari senin sampai hari
jum’at mulai pukul 08.00 – 17.00. bagian lain yang bekerja atas dasar 5
(lima) hari kerja seminggu, maka tiap harinya bekerja 8 (delapan) jam
kerja.
0 komentar:
Posting Komentar
TULIS KOMENTAR